KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan Komputer adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa
literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Illegal Access / Akses
Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering
terjadi.
2. Illegal Contents /
Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery / Pemalsuan
Data
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Spionase Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5. Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh data komputer
secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada
orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering
diikuti dengan kejahatan data leakage.
6. Misuse of devices /
Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Faktor- faktor Penyebab Kejahatan
Komputer :
Beberapa faktor yang menyebabkan
kejahatan komputer makin marak dilakukan antaralain adalah:
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer
- Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah computer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
- Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Beberapa Jenis
Penipuan :
- Phising (mencuri data pribadi Anda) lewat telepon.
- Phising lewat email.
- Anda diminta men-download suatu ‘security software atau software menarik lainnya’ yang terkadang grattis tetapi sebetulnya merupakan virus.
- Terkadang dalam email bank tipuan, Anda diminta mengisi survey atau mengklik link ke undian yang menarik.
- Jika Anda menerima telepon atau email dari bank yang sebetulnya bukan bank Anda atau bukan penerbit kartu kredit Anda, kemungkinan besar Anda akan ditipu.
- Tawaran pinjaman kredit dalam jumlah besar dengan bunga rendah
Video Modus Kejahatan Kartu Kredit
Kian Beragam [28 Maret 2013] :
Contoh Kasus :
Cyber Fraud
Jakarta –
Polisi menangkap seorang warga negara Indonesia yang melakukan penipuan belanja
online dengan menggunakan kartu kredit yang dimiliki orang lain (cyber fraud).
Penangkapan dilakukan
terhadap seorang yang bernama NWR alias Haryo Brahmiarso atas laporan FBI yang
menyebutkan adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika berinisial
JJ.
“Transaksi
pembelian peralatan elektronik melalui online,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol
Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Boy menjelaskan
rinci, transaksi dilakukan tersangka di sebuah situs yang menjajakan
barang-barang elektronik seperti amplifier. Tersangka selanjutnya menghubungi
pemilik barang melalui email untuk membeli barang yang diiklankan di situs
tersebut.
“Keduanya lalu
sepakat untuk melakukan transaksi jual beli online. Pembayaran sepakat dengan
cara trasfer menggunakan kartu kredit,” jelas Boy.
Selanjutnya,
pelaku mengirimkan bukti pembayaran kepada korbanya untuk kemudian korban
mengirimkan barang yang dipesan tersangka ke Indonesia.
Namun, saat
korban hendak melakukan klaim pembayaran di City Bank Amerika, pihak City Bank
rupanya tidak menerima klaim tersebut.
“Karena nomor
kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik tersangka NWR. Korban merasa
tertipu dan dirugikan oleh tersangka,” jelas Boy.
Polisi menyita
barang bukti berupa laptop, PC, KTP, NPWP, dan beberapa kartu kredit, dan
rekening salah satu bank.
Polisi menjerat
NWR dengan pasal 378 KUHP atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 UU ITE. Penyidik
juga menjerat tersangka dengan pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang.
(ahy/ndr)
Berikut
Undang-Undang ITE yang bersangkutan dengan contoh kasus diatas:
a. Perbuatan yang dilarang
Pasal 28
(1) Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
b. Ketentuan pidana
Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Undang – undang ITE
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda